Bildad memastikan akan berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk mengeluarkan kedua terdakwa dari tahanan. Bahkan dirinya siap hadapi langkah hukum yang akan diambil JPU jika mengajukan kasasi.
“Kalau JPU mau kasasi kami siap untuk hadapi. Kami akan mempersiapkan aneka materi untuk memperkuat putusan Pengadilan Tinggi ini,” tegasnya.
Fredrik Willem Saija, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan Bildad Thonak, Kuasa hukum Dokter Lely dan Adhi Leo - Foto kolase : istimewa
Adapun sebelum putusan Pengadilan Tinggi itu dibacakan, Dokte Lely dan Leonard yang oleh rekan, teman dan saudaranya biasa disapa Adhi Leo itu ditahan Lapas Perempuan dan Rutan Kupang. Keduanya jalani penahanan sebelum dan paska m Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan hukuman berbeda terhadap kedua terdakwa pada 2 April 2024 lalu.
Dokter Lely divonis 2,2 tahun penjara plus denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan Adhi Leo divonis 2,6 tahun penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp371 juta subsidair 1,6 tahun penjara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu