MALUKU, iNewsSumba.id - Pemuatan Pyrit milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR) di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya (MBD) hingga kini masih jadi polemik. Pasalnya, PT Sinar Lintas Selatan (SLS) diduga belum lengkap persyaratannya, namun dipaksakan untuk lakukan aktifitas dimaksud. Hal mana yang kemudian memantik dugaan adanya konspirasi.
Salah satu direktur PT Antares cabang MBD, Thomas Maliara, pada wartawan Selasa (21/05/2024) menyatakan dugaannya itu. Dugaan itu sebut dia kian menguat paska kejadian tidak bisa dimuatnya Pyrit ke tongkang 10 Mei 2024 lalu karena tidak mendapat izin.
Tidak hanya itu, Thomas juga menduga, adanya konspirasi yang dilakukan pihak PT SLS dan juga KUPP kelas III Wonreli sehingga perusahaan dimaksud bisa lakukan aktifitas pekerjaan walaupun persyaratannya tidak lengkap.
“Jadi D PT Sinar Samudera Selatan (SSS) yang merupakann perusahaan keagenan, yang disebut-sebut Usman Husin, selaku diekturnya dan juga Caleg terpilih DPR RI dari Dapil NTT 2 ini, awalnya juga sempat membawa Perusahan Bongkar Muat (PBM) yang siap bekerja, dan pihak otoritas pelabuhan, melalui Kepala KUPP kelas III Wonreli, Mohammad Yahya Maricar, telah mengeluarkan Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang pertanggal 5 Februari 2024 lalu,” jelas Thomas.
Rekomendasi itulah yang kemudian, kata Thomas berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Antares Group, baik untuk keagenan, maupun PBM. Padahal selama ini merupakan perusahaan yang bekerja dan meristis sejak awal seluruh kegiatan di lokasi PT BTR, maupun Wetar Barge Jetty (WBJ) lurang, Desa Wetar Utara, MBD.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu