"Saya sebagai putra daerah merasa rugi, pihak PT SLS terlalu paksa diri, kita bicara regulasi dan aturan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 tahun 2016, itukan jelas, tentang domisili perusahaan yang wajib kerja untuk bongkar muat, itukan rujukannya jelas, " timpal Thomas.
Masih kata Thomas, Figur Usman membawa 2 benderanya sekalian untuk Keagenan PT SSS dan untuk bongkar muat PT SLS. Lalu berkontraksi dengan pihak Perusahan BTR dan akhirnya bermasalah tidak lakukan pemuatan Pyrit karena persyaratan perusahan bongkar muat tadi kurang dokumen dan tidak dapatkan izin.
Secara terpisah, Agus Sulistiya, Komisaris PT Antares yang menghubungi iNewsSumba.id Senin (27/5/2024) siang lalu senada dengan pemaparan dan penjelasan kerugian yang dialami pihaknya yang disampaikan oleh Thomas Maliara.
“Jelas kehadiran PT SSS dan PT SLS milik pak Usman, kami pihak Antares yang sementara bekerja, di PHK tanpa kejelasan alasan lisan maupun terutulis sperti lewat email sebagaimana biasanya,” tandas Agus via ponselnya dari Semarang itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu