get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontraktor PT ASD Sayangkan Sikap PT BTR Paska Diputus Kontak Sepihak

Persyaratan Tidak Lengkap PT SLS Tetap Bisa Kerjakan Pemuatan Pyrit di Pulau Wetar, Ada Konspirasi?

Selasa, 28 Mei 2024 | 11:14 WIB
header img
Persyaratan Tidak Lengkap PT SLS Tetap Bisa Kerjakan Pemuatan Pyrit di Pulau Wetar, Adakah Konspirasi? - Foto ilustrasi Istimewa/istockphoto

MALUKU, iNewsSumba.id - Pemuatan Pyrit milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR) di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya (MBD) hingga kini masih jadi polemik. Pasalnya, PT Sinar Lintas Selatan (SLS) diduga belum lengkap persyaratannya, namun dipaksakan untuk lakukan aktifitas dimaksud. Hal mana yang kemudian memantik dugaan adanya konspirasi.

Salah satu direktur PT Antares cabang MBD, Thomas Maliara, pada wartawan Selasa (21/05/2024) menyatakan dugaannya itu. Dugaan itu sebut dia kian menguat paska kejadian tidak bisa dimuatnya Pyrit ke tongkang 10 Mei 2024 lalu karena tidak mendapat izin.

Tidak hanya itu, Thomas juga menduga, adanya konspirasi yang dilakukan pihak PT SLS dan juga KUPP kelas III Wonreli sehingga perusahaan dimaksud bisa lakukan aktifitas pekerjaan walaupun persyaratannya tidak lengkap.  

“Jadi D PT Sinar Samudera Selatan (SSS) yang merupakann perusahaan keagenan,  yang disebut-sebut Usman Husin, selaku diekturnya dan juga Caleg terpilih DPR RI dari Dapil NTT 2 ini, awalnya juga sempat membawa Perusahan Bongkar Muat (PBM) yang siap bekerja, dan pihak otoritas pelabuhan, melalui Kepala KUPP kelas III Wonreli, Mohammad Yahya Maricar, telah mengeluarkan Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang pertanggal 5 Februari 2024 lalu,” jelas Thomas.

Rekomendasi itulah yang kemudian, kata Thomas berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Antares Group, baik untuk keagenan, maupun PBM. Padahal selama ini merupakan perusahaan yang bekerja dan meristis sejak awal seluruh kegiatan di lokasi PT BTR, maupun Wetar Barge Jetty (WBJ) lurang, Desa Wetar Utara, MBD.

"Saya sebagai putra daerah merasa rugi, pihak PT SLS terlalu paksa diri, kita bicara regulasi dan aturan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan  Nomor 152 tahun 2016, itukan jelas, tentang domisili perusahaan yang wajib kerja untuk bongkar muat, itukan rujukannya jelas, " timpal Thomas.

Masih kata Thomas, Figur Usman membawa 2 benderanya sekalian untuk Keagenan PT SSS dan untuk bongkar muat  PT SLS. Lalu berkontraksi dengan pihak Perusahan BTR  dan akhirnya bermasalah tidak lakukan pemuatan Pyrit karena persyaratan perusahan bongkar muat tadi kurang dokumen dan tidak dapatkan izin.

Secara terpisah, Agus Sulistiya, Komisaris PT Antares yang menghubungi iNewsSumba.id  Senin (27/5/2024) siang lalu senada dengan pemaparan dan penjelasan kerugian yang dialami pihaknya yang disampaikan oleh Thomas Maliara.

“Jelas kehadiran PT SSS dan PT SLS milik pak Usman, kami pihak Antares yang sementara bekerja, di PHK tanpa kejelasan alasan lisan maupun terutulis sperti lewat email sebagaimana biasanya,” tandas Agus via ponselnya dari Semarang itu.

Agus juga menyanyangkan perilaku Kepala KUPP kelas III Wonreli, Mohammad Yahya Maricar yang sempat menghubungi perusahaannya bukan sebagai regulator tapi justru mempertanyakan soal harga atau biaya. Hal mana sebut dia tentu tidak menjadi ranah atau tupoksi KUPP.

Karena itu, Agus berharap para pihak yang terlibat dalam carut marut persoalan ini mengedepankan aturan dan regulasi, bukannya malah mengangkangi dan abaikan aturan. Menurutnya, perushaan besar sekelas PT. BTR agar tidak terpengaruh oleh harga yang murah karena tolok ukur harga PBM adalah upah buruh ditambah biaya MCU, APD, sertifikasi keahlian dan lainnya. Sementara harga yang ditawarkan PT. SLS di bawah standar.

"Takutnya kalau harga jadi pertimbangan utama, nanti gaji atau upah buruh dibawah UMR atau ketentuan TKBM di wilayah MBD yang berpotensi memicu polemik dilapangan. Ujung-ujungnya yang akan dirugikan adalah PT. BTR itu sendiri,dan tentunya tenaga kerja," imbuh Agus

“Tentu kalau terus dibiarkan seperti ini, kami akan terus berupaya dan bersuara. Kami minta Dirjen untuk bersikap demi tegaknya aturan yang mana tentunya ke depan akan sangat membantu kami dan para tenaga kerja kami yang sebelumnya sangat bergantung pada pekerjaan ini, namun secara sepihak justru jadi korban,” timpal Agus.

Kembali ke Thomas Maliara, dirinya mengaku sempat ditelpon Usman Husin. Namun percakapan via telpon itu justru tidak dipahami titik ujungnya.

"Kalau pak Usman lain lagi, telpon minta kalau bisa kegiatan muatnya jalan dulu, artinya pakai perizinan PT Antares dulu, nanti hari senin baru Dia (Usman) berurusan sama saya, dan saya sendiri jujur, tidak mengerti maksudnya, Dia juga bilang bersyukur bisa komunikasi sama saya, jugaminta kalau main ke Kupang harus ketemu dia, jadi saya juga bingung, "urai Thomas.

Hal yang juga menambah kebingungan Thomas yakni adanya pihak tertenut yang menelponnya dan minta Pyrit yang tertunda pemuatan karena izin tidak lengkap itu dimuat dulu. Karena  sebut oknum itu, telah mendapatkan penegasan dari Usman yang sebelumnya telah berbicara dengannya.

“Orang itu bilang saya telah menyetujui pemuatan pakai izin perusahaan saya, inikan mau adu domba saya dengan pihak tertentu. Sehingga saat dia menelpon saya, saya sempat tanyakan ke dia, Pak Usman itu maksudmnya apa? Tapi dijawab yaa macam-macam, ada rekaman saya pegang, " tukas Thomas.

Singkatnya, urai Thomas kegiatan pemuatan pun akhirnya bisa berjalan dengan Perusahaan PBM yang dari Ambon, setelah tongkang yang sempat sandar kurang lebih 5 hari barulah bisa melakukan aktifitas pemuatan dengan izin PT Putra Maluku Bahari (PMB).

"Untuk PT PMB inipun kami sempat telusuri, dan kami punya data, termasuk kami sempat menanyakan ke Pemerintah Desa setempat di Lurang, Wetar, yang mana surat Domisili untuk perusahan yang dimaksud baru diurus, saat tongkang sementara melakukan pemuatan Pyrit, jadi kira kira dikondisi ini, siapa yang bertanggung jawab, dan surat RKBM atau izin kegiatan bongkar muat oleh pihak KUPP yang ditantangani kepala KUPP ini? Perlu dipertanyakan, dasar apa sehingga keluar surat izinnya. Jangan dipaksakanlah untuk kepentingan tertentu.

Sayangnya upaya iNewsSumba.id untuk meminta waktu konfirmasi pada Usman Husin, yang disebut sebagai Direktur PT SSS tidak membuahkan hasil. WA wartawan sejak Sabtu (25/5/2024) lalu tidak di responnya. Padahal jika direspon, kepastiannya sebagai Direktur PT SSS bisa didapatkan juga keterkaitannya dengan PT PMB.

Sedangkan Kepala KUPP kelas III Wonreli, Mohammad Yahya Maricar yang dihubungi via WA oleh iNewsSumba.id untuk mempertanyakan perihal polemik di atas, enggan memberikan penjelasan panjang. Pihaknya pada Senin (27/5/2024) hanya menyatakan telah memberikan penjelasan pada jurnalis iNews.id lainnya tentang permasalahan itu.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut