Hal yang juga menambah kebingungan Thomas yakni adanya pihak tertenut yang menelponnya dan minta Pyrit yang tertunda pemuatan karena izin tidak lengkap itu dimuat dulu. Karena sebut oknum itu, telah mendapatkan penegasan dari Usman yang sebelumnya telah berbicara dengannya.
“Orang itu bilang saya telah menyetujui pemuatan pakai izin perusahaan saya, inikan mau adu domba saya dengan pihak tertentu. Sehingga saat dia menelpon saya, saya sempat tanyakan ke dia, Pak Usman itu maksudmnya apa? Tapi dijawab yaa macam-macam, ada rekaman saya pegang, " tukas Thomas.
Singkatnya, urai Thomas kegiatan pemuatan pun akhirnya bisa berjalan dengan Perusahaan PBM yang dari Ambon, setelah tongkang yang sempat sandar kurang lebih 5 hari barulah bisa melakukan aktifitas pemuatan dengan izin PT Putra Maluku Bahari (PMB).
"Untuk PT PMB inipun kami sempat telusuri, dan kami punya data, termasuk kami sempat menanyakan ke Pemerintah Desa setempat di Lurang, Wetar, yang mana surat Domisili untuk perusahan yang dimaksud baru diurus, saat tongkang sementara melakukan pemuatan Pyrit, jadi kira kira dikondisi ini, siapa yang bertanggung jawab, dan surat RKBM atau izin kegiatan bongkar muat oleh pihak KUPP yang ditantangani kepala KUPP ini? Perlu dipertanyakan, dasar apa sehingga keluar surat izinnya. Jangan dipaksakanlah untuk kepentingan tertentu.
Sayangnya upaya iNewsSumba.id untuk meminta waktu konfirmasi pada Usman Husin, yang disebut sebagai Direktur PT SSS tidak membuahkan hasil. WA wartawan sejak Sabtu (25/5/2024) lalu tidak di responnya. Padahal jika direspon, kepastiannya sebagai Direktur PT SSS bisa didapatkan juga keterkaitannya dengan PT PMB.
Sedangkan Kepala KUPP kelas III Wonreli, Mohammad Yahya Maricar yang dihubungi via WA oleh iNewsSumba.id untuk mempertanyakan perihal polemik di atas, enggan memberikan penjelasan panjang. Pihaknya pada Senin (27/5/2024) hanya menyatakan telah memberikan penjelasan pada jurnalis iNews.id lainnya tentang permasalahan itu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu