SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, kuasa hukum Dokter Lely Harakai, mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM) Waingapu menyayangkan absennya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur dalam sidang praperadilan, Rabu (15/11/2023) siang lalu. Padahal menurutnya, sidang dimaksud penting untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka juga penahanan kliennya.
“Tadi sidang praperadilan dengan Perkara Nomor6/Pid.Pra/2023/PN Wgp tadi sudah dibuka tetapi pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak menghadiri. Jadi tadi sidang dibuka untuk ditunda untuk 1 minggu ke depan yakni tanggal 22 November 2023 nanti. Kami sayangkan ketidakhadiran itu karena sebenarnya sidang ini penting untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka juga penahanan klien kami,” ungka Umbu Kabunang didampingi rekannya Anderias Tamu Ama di teras Pengadilan Negeri (PN) Waingapu.
Umbu Kabunang lebih lanjut memaparkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya Kajari Sumba Timur telah melimpahkan berkas perkara atas nama kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang. Dimana sebutnya Mahkamah Konstitusi melalui PutusanNomor 102/PUU-XIII/2015 telah memutuskan bahwa demi kepastian hukum dan keadilan, Perkara Praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas namaTerdakwa.
Menurut Umbu Kabunang, belum terlaksananya sidang pertama terhadap perkara pokok pihaknya mewakili kliennya ajukan permohonan perkara praperadilan tetap dilanjutkan.
“Sebagai konsekwensinya maka semua proses hukum terhadap klien kami selaku pemohon raperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka ditangguhkan sampai dengan adanya Putusan Perkara Praperadilan ini,” timpalnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu