get app
inews
Aa Read Next : Polsek Lewa Limpahkan Berkas dan Serahkan TSK Persetubuhan Anak Ke Kejari Sumba Timur

Kuasa Hukum Mantan Direktris RSUD URM Sayangkan Absennya JPU dalam Sidang Praperadilan

Rabu, 15 November 2023 | 22:45 WIB
header img
Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dan Anderias Tamu Ama, kuasa hukum Dokter Lely Harakai, Mantan Direktris RSUD URM Waingapu yang mengajukan praperadilan dengan termohon Kejari Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, kuasa hukum Dokter Lely Harakai, mantan Direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM) Waingapu menyayangkan absennya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur dalam sidang praperadilan, Rabu (15/11/2023) siang lalu. Padahal menurutnya, sidang dimaksud penting untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka juga penahanan kliennya.

“Tadi sidang praperadilan dengan Perkara Nomor6/Pid.Pra/2023/PN Wgp tadi sudah dibuka tetapi pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur tidak menghadiri. Jadi tadi sidang dibuka untuk ditunda untuk 1 minggu ke depan yakni tanggal 22 November 2023 nanti. Kami sayangkan ketidakhadiran itu karena sebenarnya sidang ini penting untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka juga penahanan klien kami,” ungka Umbu Kabunang didampingi rekannya Anderias Tamu Ama di teras Pengadilan Negeri (PN) Waingapu.

Umbu Kabunang lebih lanjut memaparkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya Kajari Sumba Timur telah melimpahkan  berkas perkara atas nama kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang. Dimana sebutnya Mahkamah Konstitusi melalui PutusanNomor 102/PUU-XIII/2015 telah memutuskan bahwa demi kepastian hukum dan keadilan, Perkara Praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas namaTerdakwa.

Menurut Umbu Kabunang, belum terlaksananya sidang pertama terhadap perkara pokok pihaknya mewakili kliennya ajukan permohonan perkara praperadilan tetap dilanjutkan.

“Sebagai konsekwensinya maka semua proses hukum terhadap klien kami selaku pemohon raperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka ditangguhkan sampai dengan adanya Putusan Perkara Praperadilan ini,” timpalnya.

Masih ditempat yang sama, Umbu Kabunang, menguraikan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sumba Timur hanya dengan merujuk hasil audit Inspektorat. Padahal sebut dia,  pihak yang berhak menilai lalu menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kewenangan BPK untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK. Sementara Pasal kewenangan BPKP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sebagaimana dikutip dalam artikel Klinik Hukum disebutkan bahwa pihak yang berwenang menilai kerugian negara dalam kasus korupsi, pihak yang berhak menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP,” urainya.

Umbu Kabunang itu juga memaparkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Yang mana tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Halam mana sebutnya jadi pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan. Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui sidang yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA molor hingga sekira pukul 11.30 baru dimulai. Albert Bintang Partogi menjadi hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan sidang yang cukup mendapartkan atensi publik itu. Hakim sempat membacakan surat yang menerangkan alasan dibalik ketidakhadiran JPU Kejari Sumba Timur karena sedang urusan dinas ke luar kota.

Hendro Sismoyo, juru bicara PN Waingapu didampingi Panmud Pidana, Erwin Telnoni mengatakan sidang yang nantinya digelar pada tanggal 22 November akan tetap berjalan sekalipun pihak Kejari Sumba Timur sebagai termohon tidak hadir atau kembali absen.

“Sidang nanti tetap dilanjutkan atau berjalan sekalipun dari termohon tidak hadir,” tandas Hendro yang juga merupakan Hakim di PN Waingapu ketika dikonfirmasi iNews.id di ruang mediasi.


Albert Bintang Partogi menjadi Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Dookter Lely Harakai, Mantan Direktris RSUD URM Waingapu. Insert: Hendro Sismoyo, Juru Bicara PN Waingapu - Foto : iNewsSumba.id

 

Untuk diketahui, sejak minggu 12 november 2023 malam lalu, Dokter Lely Harakai dirawat di RSUD URM. Ia dilarikan ke IGD RSUD terbesar di pulau Sumba itu oleh penyidik Kejari setempat, karena drop  dalam perjalanan saat hendak diberangkatkan ke kupang melalui Bandara Tambolaka, Sumba Barat Daya.

Karena kondisi itu, pihak kejari Sumba Timur mengabulkan permohonan pembantaran setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter RSUD URM yang menanganinya. Pembantaran diberikan selama 5 hari terhitung tanggal  12 hingga 16 november 2023.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut