get app
inews
Aa Read Next : Polsek Lewa Limpahkan Berkas dan Serahkan TSK Persetubuhan Anak Ke Kejari Sumba Timur

Kuasa Hukum Mantan Direktris RSUD URM Sayangkan Absennya JPU dalam Sidang Praperadilan

Rabu, 15 November 2023 | 22:45 WIB
header img
Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dan Anderias Tamu Ama, kuasa hukum Dokter Lely Harakai, Mantan Direktris RSUD URM Waingapu yang mengajukan praperadilan dengan termohon Kejari Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id

Masih ditempat yang sama, Umbu Kabunang, menguraikan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sumba Timur hanya dengan merujuk hasil audit Inspektorat. Padahal sebut dia,  pihak yang berhak menilai lalu menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kewenangan BPK untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK. Sementara Pasal kewenangan BPKP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sebagaimana dikutip dalam artikel Klinik Hukum disebutkan bahwa pihak yang berwenang menilai kerugian negara dalam kasus korupsi, pihak yang berhak menilai/menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK dan BPKP,” urainya.

Umbu Kabunang itu juga memaparkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Yang mana tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Halam mana sebutnya jadi pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan. Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui sidang yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA molor hingga sekira pukul 11.30 baru dimulai. Albert Bintang Partogi menjadi hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan sidang yang cukup mendapartkan atensi publik itu. Hakim sempat membacakan surat yang menerangkan alasan dibalik ketidakhadiran JPU Kejari Sumba Timur karena sedang urusan dinas ke luar kota.

Hendro Sismoyo, juru bicara PN Waingapu didampingi Panmud Pidana, Erwin Telnoni mengatakan sidang yang nantinya digelar pada tanggal 22 November akan tetap berjalan sekalipun pihak Kejari Sumba Timur sebagai termohon tidak hadir atau kembali absen.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut