“Sidang nanti tetap dilanjutkan atau berjalan sekalipun dari termohon tidak hadir,” tandas Hendro yang juga merupakan Hakim di PN Waingapu ketika dikonfirmasi iNews.id di ruang mediasi.
Albert Bintang Partogi menjadi Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Dookter Lely Harakai, Mantan Direktris RSUD URM Waingapu. Insert: Hendro Sismoyo, Juru Bicara PN Waingapu - Foto : iNewsSumba.id
Untuk diketahui, sejak minggu 12 november 2023 malam lalu, Dokter Lely Harakai dirawat di RSUD URM. Ia dilarikan ke IGD RSUD terbesar di pulau Sumba itu oleh penyidik Kejari setempat, karena drop dalam perjalanan saat hendak diberangkatkan ke kupang melalui Bandara Tambolaka, Sumba Barat Daya.
Karena kondisi itu, pihak kejari Sumba Timur mengabulkan permohonan pembantaran setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter RSUD URM yang menanganinya. Pembantaran diberikan selama 5 hari terhitung tanggal 12 hingga 16 november 2023.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu