get app
inews
Aa Read Next : MNC Izinkan Nobar Timnas asal Tidak Tujuan Komersil, 2 Titik di Sumba Timur bisa jadi Referensi

Hadirkan Bupati, Kejari Sumba Timur Hentikan 2 Kasus Pidana Dengan Restorative Justice

Senin, 31 Juli 2023 | 23:45 WIB
header img
Pelaku KDRT dan korban serta pelaku penganiayaan terhadap adik kandung (berompi) saat bersama menjalani proses Restorative Justice di ruang kerja Kajari Sumba Timur yang juga dihadiri oleh Bupati dan Sekda setempat - Foto : iNewsSumba.id

“Pendekatan dengan restorative justice tentu sebagai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengapresiasi sungguh bahwa pola pendekatan seperti bisa menyelesaikan persoalan baik dari aspek legal formal, hukum positif dan pada saat yang sama dari segi sosial kemasyarakatan,” tandas Bupati Khristofel Praing.


Kajari Sumba Timur Victoris Parlaungan Purba didampingi Bupati Khristofel Praing dan Sekda Umbu Ngadu Ndamu serta Kasie Tipidum Muhammad Rony usai memberikan keterangan pers selepas proses RJ atas 2 perkara pidana - Foto : iNewsSumba.id

 

Dalam proses RJ dimaksud yang menjadi mediator adalah Kasie Tindak Pidana Umum, Muhammad Rony dan Jaksa Penuntut Umum yang juga  Kepala Seksi PB3R,  Dewi Andriani M. Humau serta penyidik dari Unit PPA Polres Sumba Timur dan Polsek Karera.

Adapun 2 kasus yang diproses dengan RJ melibatkan pelaku Marthinus Djami (51) yang melakukan tindakan KDRT pada isterinya, keduanya pasnagan ini telah dikaruniai 5 orang anak dan berdomisili di Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera. Sedangkan kasus satunya adalah penganiayaan yang dilakukan oleh Dominggus Hunga Meha (65) pada adiknya Kapading Hunggu Djawa,(61) . Kedua kakak beradik yang tergolong lansia itu bermukim di Desa Kakaha, Kecamatan Ngadu Ngala.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Berita iNews Sumba di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut