Hakim Nilai Dakwaan Jaksa Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur Terus Bergulir

Dion. Umbu Ana Lodu
Terdakwa Sedelti Remi alias Delti saat dalam sidang Perkara Dugaan Tipikor Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun Angaran 2024 di PN Tipikor Kupang-Foto: istimewa

KUPANG, iNewsSumba.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Sumba Timur dipastikan berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Penilaian tersebut menjadi dasar Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Sedelti Remi alias Delti. Putusan sela dibacakan dalam sidang Selasa (6/1/2026) di Pengadilan Negeri Kupang.

“Dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegas Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan dalam persidangan.

Majelis menegaskan bahwa keberatan penasihat hukum terkait dugaan kesalahan penerapan pasal, kerugian negara, maupun aspek administratif, merupakan substansi perkara yang harus dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan.

Hakim menilai eksepsi tersebut tidak tepat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum pada tahap awal. Oleh karena itu, sidang diperintahkan untuk dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi dua hakim anggota, serta panitera pengganti Meis Marhareth Loupatty.

Jaksa Penuntut Umum Bagus Aulia Yusril Imtihan, hadir mewakili Kejaksaan Negeri Sumba Timur, sementara terdakwa didampingi dua penasihat hukum.

Kasus ini menjerat terdakwa atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.

Majelis Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir dijatuhkan.

Sidang berjalan singkat namun substansial, dimulai pukul 11.10 Wita dan ditutup pada pukul 11.43 Wita.

Agenda lanjutan telah dijadwalkan pada Jumat, 9 Januari 2026 mendatang, dengan fokus pembuktian melalui keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network