Ratusan Warga Karera Geruduk BPN dan DPRD Sumba Timur, Desak Pertahankan Hasil PRONA 2015

Dion. Umbu Ana Lodu
Aksi demontrasi yang dilakukan ratusan warga Karera dari aneka rumpun marga terkait dan AMPST di Kantor ATR/BPN Sumba Timur-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba.id — Suara keras dan tegas membahana di siang Radamata, Kota Waingapu ketika sekitar seratus warga dari Kecamatan Karera tiba di Kantor ATR/BPN Sumba Timur, Jumat (28/11/2025). Massa yang didominasi Kabihu Nipa dan marga lain itu datang dengan satu tuntutan besar: mempertahankan legalitas sertifikat tanah hasil PRONA 2015 di kawasan Malaikababa.

Koordinator aksi, Ricky Prihatin Corre, menyebut kedatangan mereka adalah bentuk penegasan dan penolakan terhadap segala upaya peninjauan ulang tanah yang sudah bersertifikat.

“Sertifikat yang diterbitkan tahun 2015 sudah sah secara hukum. Kami tidak ingin ada gangguan atau revisi apa pun,” tandasnya.

Aksi ini juga didukung oleh Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur (AMPST), yang hadir lengkap dengan perwakilan tokoh adat marga terkait. Mereka bergantian berorasi, menceritakan sejarah kepemilikan tanah dan polemik yang belakangan menimbulkan perdebatan di publik.

Di depan Kantor ATR/BPN, massa membentangkan poster bernada tegas. Salah satunya bertuliskan “BPN jangan tergoyahkan! Sertifikat 2015 sah dan final”. 

Tiga poin tuntutan resmi kemudian diserahkan kepada Kuntoro Hadi Saputra selaku pimpinan ATR/BPN Sumba Timur. Salah satu poin berbunyi, “Kami meminta BPN tidak melakukan peninjauan kembali karena hak tanah keluarga Nipa sudah berkekuatan hukum.”

Setelah aksi di BPN, massa bergerak menuju Gedung DPRD Sumba Timur. Suasana berubah lebih formal, tetapi tensi tuntutannya tetap menguat. Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD, turun langsung menerima massa di lantai dasar gedung wakil rakyat itu.

Melalui pernyataan sikapnya, demonstran meminta DPRD konsisten pada rekomendasi resmi nomor DPRD.219/134/XI/2025 tertanggal 17 November 2025. “Kami hanya ingin DPRD tidak berpihak sepihak dan mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Aris Manja Palit, koordinator aksi lainnya.

Sejumlah tokoh adat dari berbagai kabihu turut bersuara. Hadir Kambaru Halakadu (Kabihu Malari), Kalawua Mangutu Wandir (Kabihu Kalawua), S. B. Kaya (Kabihu Bulura), Umbu Ndawa Natar (Kabihu Tawutu), dan Njaha Hiwa Ngandung (Kabihu Puruwa). Mereka kompak menegaskan bahwa persoalan tanah di Malaikababa harus diselesaikan dengan bukti hukum, bukan rumor.

“Kami tidak ingin persoalan adat dijadikan komoditas untuk memecah masyarakat.” ungkap S. B. Kaya saat berorasi.

Setelah membacakan sikap, seluruh dokumen tuntutan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib.

Sebelumnya, gelombang aksi demonstrasi dilakukan oleh  Aliansi Garda Aman yang terdiri dari unsur GMKI Waingapu, AMAN Sumba Timur, dan puluhan masyarakat yang mengaku merupakan perwakilan Kabihu atau Marga Kalawua. Dalam aksi yang juga digelar di ATR-BPN dan DPRD setempat itu, para demonstran menegaskan adanya dugaan kuat tanah adat marga Kalawua dirampas.

Mereka mendesak ATR/BPN mengecek ulang sertifikat hak milik yang terbit pada 2015 dan menuntut DPRD untuk turun ke lapangan untuk melihat lebih dekat dengan kondisi rill tanah yang disebutkan warisan leluhur Kabihu Kalawua. Tanah itu sebut mereka juga masih lengkap dengan ritus persembahyangan dan kuburan leluhur mereka.  

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network