Hakim Kabulkan Praperadilan Simon Dapawondo, Penetapan TSK Kejari Sumba Timur Dinilai Cacat Prosedur

Dion. Umbu Ana Lodu
Ahmad Azis Ismail dan Simon B. Dapawondo-Foto Kolase: Dion. Umbu Ana Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba.id — Putusan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu pada Senin (24/11/2025) menjadi titik balik penting bagi Sekretaris KPU Sumba Timur, Simon Bili Dapawondo. Hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur tidak sah menurut hukum.

Kuasa hukum Simon, Ahmad Azis Ibrahim  menilai putusan tersebut menegaskan bahwa proses penetapan tersangka kliennya dilakukan tanpa dasar yang cukup. “Pertama kami sampaikan puji syukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa. Putusan ini menegaskan bahwa keadilan itu ada dan harus ditegakkan,” ujar Ahmad seusai sidang, didampingi keluarga Simon.

Ahmad menekankan bahwa hakim telah mempertimbangkan seluruh dalil secara objektif. Tidak hanya soal prosedur, tetapi juga substansi hukum yang mengatur syarat minimal dua alat bukti permulaan yang sah. “Secara formil, penetapan tersangka tidak memenuhi dua bukti permulaan yang cukup. Itu tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, sejak awal hingga putusan,” tegasnya.

Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah, lanjut Ahmad, hakim juga mengabulkan seluruh petitum yang diajukan pihaknya selaku kuasa hukum Simon Dapawondo. Termasuk di dalamnya permintaan rehabilitasi serta permintaan agar Kejari Sumba Timur mempublikasikan permohonan maaf di lima media massa. “Semua dikabulkan. Seluruh petitum kami diterima tanpa terkecuali,” ujar Ahmad.

Ia menambahkan, pihaknya segera memproses administrasi terkait pembebasan kliennya dari lembaga pemasyarakatan. “Hari ini juga kami akan menyerahkan salinan putusan kepada Kejaksaan dan Kalapas. Pak Simon harus dikeluarkan dari Lapas,” kata dia.

Putusan tersebut sekaligus menghentikan status tersangka yang disematkan Kejaksaan pada 4 November 2025 lalu. Simon sebelumnya ditahan bersama dua pejabat lain atas dugaan penyimpangan dana hibah Pemilukada 2024.

Kasus itu terus menarik perhatian publik setelah penyidik menyebut adanya kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar. Namun, dalam praperadilan, kuasa hukum menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang memadai.

Dengan putusan ini, Simon nantinya bisa kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa.  Pihak keluarga juga berharap Kejari Sumba Timur tetap menghormati dan menerima putusan pengadilan. 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network