Gugat Penetapan Tersangka, Sekretaris KPU Sumba Timur Lawan Balik Kejari Lewat Praperadilan

Dion. Umbu Ana Lodu
Simon B. Dawondo, Sekretaris KPU Sumba Timur-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba.id-Sekretaris KPU Sumba Timur, Simon Bili Dapawondo, resmi melawan balik status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur. Perlawanan hukum itu ditempuh lewat jalur praperadilan yang telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Kelas IIA Waingapu.

Pendaftaran praperadilan tersebut dilakukan dua hari setelah ia dan dua pejabat lainnya yakni SR dan selaku bendahara KPU serta SL selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemilukada 2024. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan diterima pada Jumat, 7 November 2025.

Penetapan tersangka terhadap Simon dilakukan pada 4 November 2025, diikuti penahanan bersama dua tersangka lain oleh jaksa penyidik. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah Pemilukada yang menurut penyidik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,79 miliar.

Namun bagi Simon, proses tersebut dianggap penuh kejanggalan. Melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners, ia menilai penetapan tersangka dan penahanannya cacat formil dan materiil. Dalam permohonannya, pihaknya menyatakan tidak pernah menerima surat perintah penyidikan, penangkapan, hingga penahanan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network