WAINGAPU, iNewsSumba.id-Sekretaris KPU Sumba Timur, Simon Bili Dapawondo, resmi melawan balik status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur. Perlawanan hukum itu ditempuh lewat jalur praperadilan yang telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Kelas IIA Waingapu.
Pendaftaran praperadilan tersebut dilakukan dua hari setelah ia dan dua pejabat lainnya yakni SR dan selaku bendahara KPU serta SL selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemilukada 2024. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan diterima pada Jumat, 7 November 2025.
Penetapan tersangka terhadap Simon dilakukan pada 4 November 2025, diikuti penahanan bersama dua tersangka lain oleh jaksa penyidik. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah Pemilukada yang menurut penyidik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,79 miliar.
Namun bagi Simon, proses tersebut dianggap penuh kejanggalan. Melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners, ia menilai penetapan tersangka dan penahanannya cacat formil dan materiil. Dalam permohonannya, pihaknya menyatakan tidak pernah menerima surat perintah penyidikan, penangkapan, hingga penahanan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
