Dalam petitum yang diajukan, tim hukum meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-02/N.3.19/Fd.1/11/2025 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta Simon segera dikeluarkan dari Lapas Waingapu.
Tak hanya itu, pemohon juga menuntut pemulihan nama baik Simon melalui publikasi klarifikasi minimal di lima media lokal di Sumba Timur. Langkah ini dinilai penting karena status tersangka tersebut telah mencoreng integritasnya sebagai pejabat publik.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan berlangsung pada Jumat, 14 November 2025. Sementara sidang berikutnya dijadwalkan Senin, 17 November 2025 dengan agenda jawaban termohon.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pemilukada, sektor yang selama ini menuntut transparansi dan akuntabilitas. Praperadilan Simon dinilai akan membuka ruang evaluasi terhadap standar penyidikan dalam kasus korupsi di daerah.
Apakah praperadilan ini mampu mengubah status hukum Simon atau justru memperkuat langkah Kejari, publik Waingapu menunggu dengan cermat. Persidangan diprediksi bakal menarik perhatian berbagai pihak, termasuk pemerhati demokrasi dan tata kelola anggaran.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
