WAINGAPU, iNewsSumba.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur kembali memanggil sejumlah pejabat dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang telah menyeret tiga pejabat KPU sebagai tersangka.
Hingga kini, status tersangka masih berjumlah tiga orang yakni SBD (Sekretaris KPU Sumba Timur), SL (Pejabat Pembuat Komitmen), dan SR (Bendahara). Ketiganya diduga kuat merekayasa laporan pertanggungjawaban dan melakukan mark-up terhadap sejumlah kegiatan Pilkada hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp3,7 miliar.
Namun, penyidik tampak belum berhenti di sana. Lebih dari 30 saksi telah diperiksa, bahkan beberapa pejabat dan staf KPU menjalani pemeriksaan kedua kalinya pada Jumat (7/11), Senin (10/11), dan Selasa (11/11/2025).
Pada Jumat, enam pejabat internal KPU termasuk MLL (Kasubag Teknis dan Hukum), AH (PPPK), SSD (Plt Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik), SS (Kasubag Partisipasi Masyarakat dan SDM), ACSP (staf bendahara pengeluaran pembantu), serta YK (pejabat penandatangan surat perintah membayar) diperiksa intensif.
Gelombang pemeriksaan berlanjut pada Senin. Ketua KPU dan tiga komisioner yang membawahi Divisi Sosialisasi dan SDM, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan turut dipanggil. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari seorang PPPK KPU dan pemilik Warung Hokky, yang disebut-sebut menjadi rekanan penyedia konsumsi kegiatan Pilkada.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
