KPK Deteksi Kebocoran Pendapatan Daerah di Labuan Bajo, Dorong Penertiban Pajak Daerah

Dion. Umbu Ana Lodu
Tim Satgas Korsup KPK dan Bapenda Manggarai Barat paska melabeli hotel yang menunggak pajak di Labuan Bajo - Foto : istimewa

MANGGARAI BARAT, iNewsSumba.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V kembali beraksi. Kali ini yang menjadi locusnya adalah Pemkab Manggarai Barat. Di wilayah yang wisatanya masuk kategori premium itu, KPK menemukan adanya wajib pajak di kawasan Wisata Labuan Bajo, yang belum menuntaskan kewajibannya.

Sehubungan dengan temuan itu, KPK melakukan pendampingan terhadap Pemkab Manggarai Barat untuk optimalisasi pajak, sehingga tak lagi terjadi kebocoran pendapatan daerah.

"Labuan Bajo sebagai kawasan wisata premium menjadi pemasukan utama daerah, sehingga jika pelaku usaha di sini masih ada yang ‘nakal’ terkait pajak, Pemkab wajib bertindak lebih tegas. Kami di sini mendorong realisasinya sebagai upaya kemandirian fiskal Pemda Manggarai Barat,” ungkap Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria.

Merujuk data Kementerian Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat tahun 2023 menyentuh angka Rp1,576 triliun, yang mana 14,29% berasal dari Pajak Daerah dan 4,94% lainnya hasil Retribusi Daerah. Sementara dalam 3 tahun terakhir (2021-2023), bersumber dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi pajak daerah Manggarai Barat naik hingga 50%.

Namun, lanjut Dian keitka memberikan informais pada iNews.id, Senin (5/8/2024) petang lalu, Tim Satgas Korsup KPK masih menemukan kebocoran pendapatan daerah dari kapal wisata dan hotel di Labuan Bajo yang tidak patuh bayar pajak. Dipaparkannya, data rekonsiliasi Juni tahun 2024 Bapenda dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manggarai Barat menunjukkan, setidaknya pada 10 dari 300 kapal wisata di Labuan Bajo terdapat selisih laporan antara trip dan jumlah tamu.

Untuk sampelnya, Tim Satgas Korsup KPK dan Pemkab Manggarai Barat melakukan tinjauan lapangan terhadap 2 kapal wisata. Pada kapal pertama ditemukan selisih 2 trip dengan catatan 18 tamu tidak dilaporkan. Diketahui, pada kapal pertama biaya paket wisata mencapai Rp3,75 juta/ tamu, sehingga jika ditotal ada kebocoran pelaporan mencapai Rp67,5 juta untuk sekali trip. Sebagai catatan, biaya tersebut belum dipisahkan antara komponen kena pajak dan tidak kena pajak.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network