“Temuan di kapal kedua terdapat selisih 6 trip dan 106 tamu, yang tidak dilaporkan. Khusus kapal kedua tidak diketahui persis berapa biaya yang dikenakan. Namun, selisih tersebut memperlihatkan masih ada pelaku usaha yang nekat tidak melaporkan data realisasi kepada Bapenda,” ungkap Dian.
Adapun ketentuan pungutan pajak telah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diundangkan dalam Lembaran Negara pada 15 Desember 2023, yang mulai berlaku pada awal tahun 2024. Pengenaan pajak terhadap kapal wisata sama dengan pajak hotel dan restoran di atas tanah, yaitu sebesar 10%.
"Kami meyakini kapal wisata sudah paham punya kewajiban bayar pajak, tapi kewajiban mereka bayar pajak masih jauh dari faktanya. Kita ingin mendorong pembangunan di Manggarai Barat dan Labuan Bajo, khususnya. Kita bisa cek jika ada manipulasi data antara perjalanan (trip) dan penumpang (tamu) dengan fakta di lapangan,” urai Dian.
Tim Satgas Korsup KPK dan Bapenda Manggarai Barat saat meninjau kapal wisata terkait dugaan kebocoran pajak Foto : istimewa
Selain kapal wisata, jelas Dian lebih lanjut, Tim Satgas Korsup KPK dan Pemkab setempat kunjungi dua hotel kelas premium, yang kedapatan menunggak pajak. Pada hotel pertama diketahui belum melaporkan omzetnya dalam 3 bulan terakhir pada tahun 2024, sehingga belum menuntaskan kewajiban pajaknya.
Sementara di hotel kedua, terdapat kekurangan bayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang bahkan menjadi temuan Badan Pengelola Keuangan (BPK) pada periode Januari - Desember 2023 dengan kurang bayar mencapai lebih dari Rp239 juta.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait