KUPANG, iNewsSumba.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT menyerahkan dua tersangka berinisial NM dan RGT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyerahan tahap II ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan data pengajuan kredit dan pengalihan objek jaminan fidusia.
Dikutip dari Tribrata News NTT disebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan melalui Subdirektorat 2 Ekonomi Khusus (Subdit 2 Eksus) Ditreskrimsus Polda NTT pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/126/IV/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 6 April 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses hukum hingga perkara memasuki tahap penyerahan kepada pihak kejaksaan.
Dalam penanganan perkara tersebut, NM dan RGT diduga terlibat dalam perbuatan yang berkaitan dengan pengajuan kontrak kredit pada perusahaan pembiayaan NSC Finance. Salah satu aspek yang diselidiki adalah dugaan pemalsuan data dalam proses pengajuan pembiayaan.
Selain itu, perkara ini juga menyangkut dugaan pengalihan objek yang masih terikat jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
