Berdasarkan laporan penanganan perkara, peristiwa yang dipersoalkan itu terjadi pada Mei 2025. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp41 juta.
Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan. Dalam tahapan ini, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. FX. Irwan Aryanto melalui jajaran penyidik Subdit 2 Eksus, terus mendorong penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Novika Chandra mengingatkan masyarakat agar memahami konsekuensi hukum dalam perjanjian pembiayaan.
“Objek yang masih terikat jaminan fidusia tidak boleh dialihkan begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan perjanjian dan persyaratan persetujuan dari pihak yang berhak,” ujar Henry menyampaikan pesan Kapolda NTT.
Dengan penyerahan tersebut, penanganan perkara terhadap kedua tersangka berlanjut ke proses hukum berikutnya di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Status hukum para tersangka selanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
