Maria Yuliana Rotok, selaku Kepala Bapenda Manggarai Barat menanggapi temuan itu dengan positif. Pihaknya menjamin akan meminta sesegera mungkin pihak penunggak untuk melunasinya.
“Temuan kurang bayar merupakan dampak dari selisih laporan, yang tidak sama dengan faktanya. Sementara kapal wisata yang kita sasar berdasarkan data rekonsiliasi Bapenda dan KSOP," terang Maria sembari menambahkan dorongan KPK pada Pemkab Manggarai Barat membuatnya tidak akan ragu mengambil sikap demi kelanjutan pembangunan daerah.
Terkait semua itu, KPK rekomendasikan perlunya langkah tegas untuk efek Jera. Karena optimalisasi Pajak Daerah merupakan 1 dari 8 area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh KPK untuk memotret tata kelola pemerintah daerah. Hasil MCP 2023 Pemda Manggarai Barat adalah 85,15%, khusus untuk area Optimalisasi Pajak Daerah mencapai 91%.
“Dengan kata lain, Pemda Manggarai Barat sudah baik dalam tata kelola pemerintahan. Namun, masyarakat atau pelaku usaha di sini harus bersinergi dengan pemerintah daerah, untuk membangun Manggarai Barat lebih baik lagi dan menjadi percontohan bagi pemerintah daerah lain,” ungkap Dian.
Lebih jauh Dian menambahkan, temuan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V di lapangan harus disikapi oleh Pemda Manggarai Barat masyarakat, maupun pelaku usaha sebagai efek jera.
“Jika pelaku usaha yang masih nekat dan bersikeras, meski sudah dipasang plang dan terekspose media, kalau tidak ada malu, Pemkab harus melakukan langkah lain, bisa juga dibekukan izin usahanya,” tegas Dian.
.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait