KPK Deteksi Kebocoran Pendapatan Daerah di Labuan Bajo, Dorong Penertiban Pajak Daerah

Dion. Umbu Ana Lodu
Tim Satgas Korsup KPK dan Bapenda Manggarai Barat paska melabeli hotel yang menunggak pajak di Labuan Bajo - Foto : istimewa

MANGGARAI BARAT, iNewsSumba.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V kembali beraksi. Kali ini yang menjadi locusnya adalah Pemkab Manggarai Barat. Di wilayah yang wisatanya masuk kategori premium itu, KPK menemukan adanya wajib pajak di kawasan Wisata Labuan Bajo, yang belum menuntaskan kewajibannya.

Sehubungan dengan temuan itu, KPK melakukan pendampingan terhadap Pemkab Manggarai Barat untuk optimalisasi pajak, sehingga tak lagi terjadi kebocoran pendapatan daerah.

"Labuan Bajo sebagai kawasan wisata premium menjadi pemasukan utama daerah, sehingga jika pelaku usaha di sini masih ada yang ‘nakal’ terkait pajak, Pemkab wajib bertindak lebih tegas. Kami di sini mendorong realisasinya sebagai upaya kemandirian fiskal Pemda Manggarai Barat,” ungkap Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria.

Merujuk data Kementerian Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat tahun 2023 menyentuh angka Rp1,576 triliun, yang mana 14,29% berasal dari Pajak Daerah dan 4,94% lainnya hasil Retribusi Daerah. Sementara dalam 3 tahun terakhir (2021-2023), bersumber dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi pajak daerah Manggarai Barat naik hingga 50%.

Namun, lanjut Dian keitka memberikan informais pada iNews.id, Senin (5/8/2024) petang lalu, Tim Satgas Korsup KPK masih menemukan kebocoran pendapatan daerah dari kapal wisata dan hotel di Labuan Bajo yang tidak patuh bayar pajak. Dipaparkannya, data rekonsiliasi Juni tahun 2024 Bapenda dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manggarai Barat menunjukkan, setidaknya pada 10 dari 300 kapal wisata di Labuan Bajo terdapat selisih laporan antara trip dan jumlah tamu.

Untuk sampelnya, Tim Satgas Korsup KPK dan Pemkab Manggarai Barat melakukan tinjauan lapangan terhadap 2 kapal wisata. Pada kapal pertama ditemukan selisih 2 trip dengan catatan 18 tamu tidak dilaporkan. Diketahui, pada kapal pertama biaya paket wisata mencapai Rp3,75 juta/ tamu, sehingga jika ditotal ada kebocoran pelaporan mencapai Rp67,5 juta untuk sekali trip. Sebagai catatan, biaya tersebut belum dipisahkan antara komponen kena pajak dan tidak kena pajak.

“Temuan di kapal kedua terdapat selisih 6 trip dan 106 tamu, yang tidak dilaporkan. Khusus kapal kedua tidak diketahui persis berapa biaya yang dikenakan. Namun, selisih tersebut memperlihatkan masih ada pelaku usaha yang nekat tidak melaporkan data realisasi kepada Bapenda,” ungkap Dian.

Adapun ketentuan pungutan pajak telah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diundangkan dalam Lembaran Negara pada 15 Desember 2023, yang mulai berlaku pada awal tahun 2024. Pengenaan pajak terhadap kapal wisata sama dengan pajak hotel dan restoran di atas tanah, yaitu sebesar 10%.

"Kami meyakini kapal wisata sudah paham punya kewajiban bayar pajak, tapi kewajiban mereka bayar pajak masih jauh dari faktanya. Kita ingin mendorong pembangunan di Manggarai Barat dan Labuan Bajo, khususnya. Kita bisa cek jika ada manipulasi data antara perjalanan (trip) dan penumpang (tamu) dengan fakta di lapangan,” urai Dian.


Tim Satgas Korsup KPK dan Bapenda Manggarai Barat saat meninjau kapal wisata terkait dugaan kebocoran pajak Foto : istimewa

 

Selain kapal wisata, jelas Dian lebih lanjut, Tim Satgas Korsup KPK dan Pemkab setempat kunjungi dua hotel kelas premium, yang kedapatan menunggak pajak. Pada hotel pertama diketahui belum melaporkan omzetnya dalam 3 bulan terakhir pada tahun 2024, sehingga belum menuntaskan kewajiban pajaknya.

Sementara di hotel kedua, terdapat kekurangan bayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang bahkan menjadi temuan Badan Pengelola Keuangan (BPK) pada periode Januari - Desember 2023 dengan kurang bayar mencapai lebih dari Rp239 juta.

Maria Yuliana Rotok, selaku Kepala Bapenda Manggarai Barat menanggapi temuan itu dengan positif. Pihaknya menjamin akan meminta sesegera mungkin pihak penunggak untuk melunasinya.

“Temuan kurang bayar merupakan dampak dari selisih laporan, yang tidak sama dengan faktanya. Sementara kapal wisata yang kita sasar berdasarkan data rekonsiliasi Bapenda dan KSOP," terang Maria sembari menambahkan dorongan KPK pada Pemkab Manggarai Barat membuatnya tidak akan ragu mengambil sikap demi kelanjutan pembangunan daerah.

Terkait semua itu, KPK rekomendasikan perlunya langkah tegas untuk efek Jera. Karena optimalisasi Pajak Daerah merupakan 1 dari 8 area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh KPK untuk memotret tata kelola pemerintah daerah. Hasil MCP 2023 Pemda Manggarai Barat adalah 85,15%, khusus untuk area Optimalisasi Pajak Daerah mencapai 91%.

“Dengan kata lain, Pemda Manggarai Barat sudah baik dalam tata kelola pemerintahan. Namun, masyarakat atau pelaku usaha di sini harus bersinergi dengan pemerintah daerah, untuk membangun Manggarai Barat lebih baik lagi dan menjadi percontohan bagi pemerintah daerah lain,” ungkap Dian.

Lebih jauh Dian menambahkan, temuan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V di lapangan harus disikapi oleh Pemda Manggarai Barat masyarakat, maupun pelaku usaha sebagai efek jera.

“Jika pelaku usaha yang masih nekat dan bersikeras, meski sudah dipasang plang dan terekspose media, kalau tidak ada malu, Pemkab harus melakukan langkah lain, bisa juga dibekukan izin usahanya,” tegas Dian.

.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network