WAINGAPU, iNewsSumba.id– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sumba Timur bergerak cepat membongkar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), sebuah BUMD yang selama ini menjadi andalan daerah di sektor rumput laut. Pada Selasa (19/8/2025) rumah mantan Direktur PT ASTIL, Maxon M. Pekuwali, digeledah tim jaksa.
Langkah hukum ini didasarkan pada surat izin resmi dari Pengadilan Negeri Sumba Timur Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp. Izin tersebut diteken sejak 15 Agustus 2025 dan memberikan ruang bagi kejaksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi sepanjang 2018 hingga 2023.
Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid menjelaskan, penggeledahan melibatkan sejumlah jaksa penyidik dan turut disaksikan aparat lingkungan. “Kami bekerja sesuai prosedur hukum, disaksikan langsung RT, RW, dan dengan pengamanan Subdenpom IX/1-2 Waingapu,” katanya. Transparansi itu, menurut dia, menjadi bukti bahwa jaksa tidak ingin ada keraguan publik atas tindakan hukum yang dilakukan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait