Diuraikan Bintang, jika tersangka dijerat dengan pasal Pasal Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 juncto o. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dipastikan adanya pihak lain yang juga akan ikut bertanggung jawab.
Sejak Kadis PUPR Sumba Barat ditetapkan tersangka, hingga kini masih menjadi penghuni Lapas Kelas II Waikabubak. Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print56/N.3.20/Fd.2/07/2024 tanggal 12 Juli 2024,. Penahanan dimaksud oleh penyidik Kejaksaan telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.
Untuk diketahui besaran kerugian negara merujuk hasil Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, bertanggal 31 Mei 2024 mencapai Rp 8.456.130.706 dari pagu anggaran Rp9.998.930.075 dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016-2020. Adapun Ring Road Kota Waikabubak itu meliputi Segmen Koridor Dede Kadu, Koridor Soba Rade, Koridor Ubu Raya, Koridor Dira Tana dan Segmen Koridor Bondo Hula.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait