SUMBA BARAT, iNewsSumba.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sumba Barat, NTT terus mengembangkan penyidikan paska penetapan FG, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Din-PUPR) sebagai tersangka korupsi pada Jumat(12/7/2024) lalu. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam proyek atau kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016-2020 mencapai lebih dari Rp8,4 miliar.
Kajari Sumba Barat Bintang Latinusa Yusvantare kepada iNews.id, di kantor Kejari setempat, Selasa (16/7/2024) siang lalu kembali menegaskan komitmennya bersama jajarannya untuk penuntasan proses hukum kasus itu. Hal itu direalisasikan selain dengan penetapan tersangka juga masih akan terus mendalami keterangan dari tersangka plus pemeriksaan saksi-saksi dipatutkan dengan bukti -bukti.
“Dalam kasus ini kami telah periksa 35 orang saksi. Dan perlu saya tegaskan kembali bahwa kasus korupsi tentu tersangkanya lebih dari satu. Tunggu saja, kami akan terus dalami keterangan dari tersangka dan saksi-saksi,” tegas Bintang yang saat itu didampingi Tommy Harizon, Kasie Intelejen dan Hero Ardi Saputro selaku Kasie Pidana Khusus.
Lebih lanjut dipaparkan Bintang Latinusa, dalam menentukan tersangka, penyidik tentu tidak sembarangan namun melakukan pencermatan yang sungguh-sungguh hingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ditegaskan kembali olehnya, akan ada penambahan tersangka ke depannya pada kegiatan proyek yang lebih dikenal dengan proyek Ring Road Waikabubak itu dipastikan akan ada penambahan tersangka ke depannya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait