Jadi Tersangka Korupsi Lebih dari Rp8 Miliar, Kejari Sumba Barat Tahan Kadis PU

Dion. Umbu Ana Lodu
Fredrik Gah, Kadis PUPR Sumba Barat Daya jadi tersangka dan ditahan Kejari setempat atas dugaan korupsi proyek Ring Road Waikbubak senilia lebih dari Rp8 Miliar - Foto : IG Kejari Sumba Barat

SUMBA BARAT, iNewsSumba.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, NTT menetapkan Fredrik Gah (FG), Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar (ring road) pada tahun anggaran 2016-2020. Pasca penetapan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Lapas Waikabubak untuk 20 hari ke depan.

Kajari Sumba Barat Bintang Latinusa Yusvantare kepada wartawan Jumat (12/72024) mengatakan penyidik telah mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan FG, Kadis PUPR Sumba Barat sebagai tersangka. Alat bukti itu sebut dia diperoleh oleh penyidik selama proses penyidikan.

“Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara,” tandas Bintang.

Kerugian negara dalam proyek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan  (Ring Road Waikabubak) pada tahun 2016-2020 itu mencapai Rp8.456.130.706.

Terkait kemungkinan akan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini, Bintang Latinusa tidak menampiknya.

“Potensi tersangka lain tentu masih ada, mana kasus korupsi hanya satu tersangka saja,” tegasnya.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network