SUMBA BARAT, iNewsSumba.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat, NTT menetapkan Fredrik Gah (FG), Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar (ring road) pada tahun anggaran 2016-2020. Pasca penetapan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Lapas Waikabubak untuk 20 hari ke depan.
Kajari Sumba Barat Bintang Latinusa Yusvantare kepada wartawan Jumat (12/72024) mengatakan penyidik telah mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan FG, Kadis PUPR Sumba Barat sebagai tersangka. Alat bukti itu sebut dia diperoleh oleh penyidik selama proses penyidikan.
“Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara,” tandas Bintang.
Kerugian negara dalam proyek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar perkotaan (Ring Road Waikabubak) pada tahun 2016-2020 itu mencapai Rp8.456.130.706.
Terkait kemungkinan akan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini, Bintang Latinusa tidak menampiknya.
“Potensi tersangka lain tentu masih ada, mana kasus korupsi hanya satu tersangka saja,” tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait