SUMBA BARAT, iNewsSumba.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sumba Barat, NTT terus mengembangkan penyidikan paska penetapan FG, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Din-PUPR) sebagai tersangka korupsi pada Jumat(12/7/2024) lalu. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam proyek atau kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016-2020 mencapai lebih dari Rp8,4 miliar.
Kajari Sumba Barat Bintang Latinusa Yusvantare kepada iNews.id, di kantor Kejari setempat, Selasa (16/7/2024) siang lalu kembali menegaskan komitmennya bersama jajarannya untuk penuntasan proses hukum kasus itu. Hal itu direalisasikan selain dengan penetapan tersangka juga masih akan terus mendalami keterangan dari tersangka plus pemeriksaan saksi-saksi dipatutkan dengan bukti -bukti.
“Dalam kasus ini kami telah periksa 35 orang saksi. Dan perlu saya tegaskan kembali bahwa kasus korupsi tentu tersangkanya lebih dari satu. Tunggu saja, kami akan terus dalami keterangan dari tersangka dan saksi-saksi,” tegas Bintang yang saat itu didampingi Tommy Harizon, Kasie Intelejen dan Hero Ardi Saputro selaku Kasie Pidana Khusus.
Lebih lanjut dipaparkan Bintang Latinusa, dalam menentukan tersangka, penyidik tentu tidak sembarangan namun melakukan pencermatan yang sungguh-sungguh hingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ditegaskan kembali olehnya, akan ada penambahan tersangka ke depannya pada kegiatan proyek yang lebih dikenal dengan proyek Ring Road Waikabubak itu dipastikan akan ada penambahan tersangka ke depannya.
Diuraikan Bintang, jika tersangka dijerat dengan pasal Pasal Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 juncto o. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dipastikan adanya pihak lain yang juga akan ikut bertanggung jawab.
Sejak Kadis PUPR Sumba Barat ditetapkan tersangka, hingga kini masih menjadi penghuni Lapas Kelas II Waikabubak. Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print56/N.3.20/Fd.2/07/2024 tanggal 12 Juli 2024,. Penahanan dimaksud oleh penyidik Kejaksaan telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.
Untuk diketahui besaran kerugian negara merujuk hasil Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, bertanggal 31 Mei 2024 mencapai Rp 8.456.130.706 dari pagu anggaran Rp9.998.930.075 dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2016-2020. Adapun Ring Road Kota Waikabubak itu meliputi Segmen Koridor Dede Kadu, Koridor Soba Rade, Koridor Ubu Raya, Koridor Dira Tana dan Segmen Koridor Bondo Hula.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait