“Jadi kalau pakai kendaraan angkutan umum resmi, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas, maka penumpang yang jadi korban maupun ahli warisnya akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Tapi kalau angkutan tidak resmi dipastikan sebaliknya,” urai Jefry Kotta.
Lebih jauh ditegaskan Jefry Kotta, pihaknya akan terus berikan himbauan lisan maupun melalui spanduk pada warga dan operator angkutan umum. Namun dirinya juga memastikan akan memberikan tindakan tegas pada saatnya nanti jika himbauan untuk operator angkutan umum ilegal atau yang tidak terdaftar.
“Jadi selain pada warga kami himbau untuk manfaatkan angkutan umum yang resmi, kami juga minta pada operator angkutan umum yang ilegal atau tidak resmi untuk jangan lagi beroperasi mengangkut penumpang. Saatnya nanti akan tiba, kami akan berikan tindakan tegas, saya pastikan itu,” pungkas Jefry Kotta tegas.
Kasat Lantas Polres Sumba Timur Iptu Jefry Paulus Kotta dan Rama Dony, pimpinan Jasa Raharja Sumba Timur usai memasang sapnduk peringatan di awal libur lebaran lalu - Foto : iNewsSumba.id
Untuk diketahui, angkutan umum antar kota maupun pedesaan di Sumba Timur, hingga kini masih jadi pilihan warga untuk bepergian. Hanya sayangnya, masih ada angkutan umum yang justru tidak terdaftar secara resmi alias ilegal. Padahal di musim penghujan seperti sekarang ini, rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Di Sumba Timur juga masih banyak kendaraan truk yang dimodifikasi untuk angkutan umum penumpang dan barang. Modifikasi itu kemudian oleh warga dikenal dengan sebutan Bus Kayu. Namun sayangnya, disinyalir, masih ada kendaraan yang memuat penumpang dan barang termasuk bus kayu yang tidak berplat kuning, tapi justru angkutan umum berplat merah dan hitam.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait