Satlantas Polres Sumba Timur Ingatkan Warga Gunakan Angkutan Umum Resmi Berplat Kuning

Dion Umbu Ana Lodu
Salah satu angkutan pedesaan jenis 'Bus Kayu' saat layani transportasi pengangkutan orang dan barang di wilayah selatan Kabupaten Suumba Timur - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Liburan panjang dalam rangka cuti bersama Idul Fitri 2024 akan segera berakhir. Sehubungan dengan itu, mobilitas warga dari dan ke kota Waingapu maupun wilayah lainnya di Kabupaten Sumba Timur berpotensi akan lebih tinggi dari hari biasanya. Selain gunakan kendaraan untuk sarana transportasi pribadi, tentunya ada pula warga yang gunakan kendaraan umum.

Khusus untuk masyarakat yang menggunakan sarana transportasi dengan kendaraan angkutan umum, diingatkan untuk menggunakan kendaraan angkutan umum resmi atau yang terdaftar di Dinas Perhubungan dan ber-TNKB kuning.

Warning bagi warga itu disampaikan oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Lantas Iptu Jefry Paulus Kotta.

“Gunakan angkutan umum yang resmi. Ciri kendaraan angkutan umum resmi adalah ber-TNKB atau berplat kuning. Jadi kalau plat merah atau kuning itu jelas tidak resmi,” tegas Iptu Jefry.

Penegasan Kasat Lantas itu sehubungan dengan beberapa kecelakaan lalulintas  yang pernah terjadi di waktu lampau yang justru melibatkan kendaraan yang bukan merupakan angkutan umum resmi. Dampaknya, penumpang yang jadi korbannya sama sekali tindak mendapatkan santunan Jasa Raharja.

“Jadi kalau pakai kendaraan angkutan umum resmi, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas, maka penumpang yang jadi korban maupun ahli warisnya akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Tapi kalau angkutan tidak resmi dipastikan sebaliknya,” urai Jefry Kotta.

Lebih jauh ditegaskan Jefry Kotta, pihaknya akan terus berikan himbauan lisan maupun melalui spanduk pada warga dan operator angkutan umum. Namun dirinya juga memastikan akan memberikan tindakan tegas pada saatnya nanti jika himbauan untuk operator angkutan umum ilegal atau yang tidak terdaftar.

“Jadi selain pada warga kami himbau untuk manfaatkan angkutan umum yang resmi, kami juga minta pada operator angkutan umum yang ilegal atau tidak resmi untuk jangan lagi beroperasi mengangkut penumpang. Saatnya nanti akan tiba, kami akan berikan tindakan tegas, saya pastikan itu,” pungkas Jefry Kotta tegas.


Kasat Lantas Polres Sumba Timur Iptu Jefry Paulus Kotta dan Rama Dony, pimpinan Jasa Raharja Sumba Timur usai memasang sapnduk peringatan di awal libur lebaran lalu - Foto : iNewsSumba.id

 

Untuk diketahui, angkutan umum antar kota maupun pedesaan di Sumba Timur, hingga kini masih jadi pilihan warga untuk bepergian. Hanya sayangnya, masih ada angkutan umum yang justru tidak terdaftar secara resmi alias ilegal. Padahal di musim penghujan seperti sekarang ini, rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Di Sumba Timur juga masih banyak kendaraan truk yang dimodifikasi untuk angkutan umum penumpang dan barang. Modifikasi itu kemudian oleh warga dikenal dengan sebutan Bus Kayu. Namun sayangnya, disinyalir, masih ada kendaraan yang memuat penumpang dan barang termasuk bus kayu yang tidak berplat kuning, tapi justru angkutan umum berplat merah dan hitam.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network