Atur BBM Subsidi, Bupati SBD Larang Motor Bodong dan Tangki Modifikasi Masuk SPBU

Dion. Umbu Ana Lodu
Sebagian motor bodong yang diamankan aparat Polres Sumba Barat Daya di sekitar SPBU (Foto: istimewa)

TAMBOLAKA, iNewsSumba.id - Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Melalui Surat Edaran Bupati Sumba Barat Daya Nomor BU.600/459/53.18/X/2026, Bupati Ratu Ngadu Bonu Wulla menetapkan sejumlah persyaratan bagi kendaraan yang diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan bagi kendaraan bodong atau sepeda motor tanpa nomor polisi untuk masuk ke area SPBU. Larangan serupa juga berlaku bagi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

Tidak hanya itu, kendaraan yang mesinnya tidak hidup juga tidak diperkenankan masuk ke area SPBU. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan proses pengisian BBM sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kendaraan yang diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi adalah kendaraan yang mesinnya dalam keadaan hidup dan telah membayar pajak.

"Setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi harus memenuhi ketentuan administrasi dan kondisi kendaraan sebagaimana diatur dalam surat edaran," demikian substansi ketentuan pengawasan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network