TAMBOLAKA, iNewsSumba.id - Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Melalui Surat Edaran Bupati Sumba Barat Daya Nomor BU.600/459/53.18/X/2026, Bupati Ratu Ngadu Bonu Wulla menetapkan sejumlah persyaratan bagi kendaraan yang diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan bagi kendaraan bodong atau sepeda motor tanpa nomor polisi untuk masuk ke area SPBU. Larangan serupa juga berlaku bagi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Tidak hanya itu, kendaraan yang mesinnya tidak hidup juga tidak diperkenankan masuk ke area SPBU. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan proses pengisian BBM sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kendaraan yang diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi adalah kendaraan yang mesinnya dalam keadaan hidup dan telah membayar pajak.
"Setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi harus memenuhi ketentuan administrasi dan kondisi kendaraan sebagaimana diatur dalam surat edaran," demikian substansi ketentuan pengawasan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
