JAKARTA, iNewsSumba.id – Polemik surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian politik nasional setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan dokumen tersebut.
Putusan MA itu memunculkan desakan agar persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024 tidak berhenti pada proses hukum yang telah berlangsung, tetapi juga memperoleh penjelasan yang terang kepada masyarakat.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menilai, ketidakjelasan tindak lanjut atas persoalan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus memengaruhi kepercayaan publik terhadap kepemimpinan nasional.
Menurut Kholid, jabatan publik memiliki konsekuensi tanggung jawab yang besar. Karena itu, seluruh persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi," kata Kholid dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Dia menegaskan, semakin tinggi jabatan yang diemban seseorang, semakin besar pula tuntutan transparansi terhadap persyaratan yang digunakan untuk memperoleh jabatan tersebut.
Polemik ini bermula dari penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA sebagai salah satu dokumen persyaratan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam perkembangannya, dokumen tersebut menjadi objek gugatan hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalannya.
Persoalan serupa sebelumnya juga muncul dalam persidangan di MK. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
