Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Putusan tersebut tidak membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Kholid menilai, kedua putusan pengadilan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi DPR untuk memeriksa kembali dokumen pendidikan dan proses verifikasi yang digunakan dalam pencalonan.
Dia mengingatkan, pembiaran terhadap persoalan yang belum memperoleh penjelasan menyeluruh dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan hukum terhadap pejabat negara.
"Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara," ujarnya.
PKS juga mendorong DPR membuka ruang pemeriksaan yang objektif dengan melibatkan pihak terkait dan ahli hukum tata negara. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan sekadar perdebatan politik.
Menurut Kholid, penyelesaian persoalan ini sekaligus menjadi momentum memperbaiki tata kelola penyetaraan pendidikan dan mekanisme verifikasi dokumen persyaratan peserta pemilu.
Keaslian dokumen, legalitas penyetaraan, serta proses pemeriksaan persyaratan calon pejabat negara harus memiliki standar yang jelas dan dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
