Ombudsman Soroti Pembayaran Tanpa Kuitansi di PLBN Motaain, Minta Tarif Diperjelas

Dion. Umbu Ana Lodu
Di PLBN Motaain, Kabupaten Belu, NTT, Ombudsman temukan indikasi pungutan tidak resmi (Foto: istimewa)

ATAMBUA, iNewsSumba.id – Tidak adanya bukti pembayaran atau kuitansi atas sejumlah biaya yang dikeluhkan pengemudi kendaraan eksportir jadi salah satu persoalan yang disoroti Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu.

Dalam rilis yang diterima iNews Media Group menyatakan, persoalan tersebut terungkap setelah Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, bersama tim melakukan inspeksi mendadak di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Dalam penelusuran itu, Ombudsman menerima testimoni sejumlah eksportir mengenai pembayaran yang disebut harus dilakukan pengemudi kendaraan barang sebelum melintas menuju Timor Leste. Pembayaran tersebut dilaporkan terjadi di beberapa pos pemeriksaan, baik di luar maupun di dalam kawasan PLBN.

Rincian biaya yang dikeluhkan terdiri atas Rp100.000 di pos pengamanan perbatasan, Rp50.000 di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan, dan Rp50.000 di pos TNI. Jika dijumlahkan, pengemudi harus mengeluarkan sedikitnya Rp200.000 untuk sekali melintas.

Menurut informasi yang diterima Ombudsman, seluruh pembayaran tersebut tidak disertai kuitansi atau bukti transaksi. Kondisi ini menjadi perhatian karena dokumen pembayaran merupakan salah satu unsur penting untuk memastikan kejelasan tarif dan pertanggungjawaban administrasi.

Tanpa bukti pembayaran, pelaku usaha berpotensi mengalami kesulitan ketika harus memeriksa kembali pengeluaran operasional kendaraan. Selain itu, mereka juga membutuhkan informasi yang pasti mengenai jenis layanan yang dikenakan biaya, pihak penerima pembayaran, dan ketentuan yang menjadi dasar pemungutan.

Ombudsman NTT menyatakan bahwa jenis pungutan yang dikeluhkan tersebut tidak termasuk dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri dan TNI. Oleh karena itu, instansi terkait perlu memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum serta mekanisme pemungutan di masing-masing pos.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network