KUPANG, iNewsSumba.id– Ombudsman RI Perwakilan NTT menilai rendahnya gaji perawat non-ASN di rumah sakit swasta dan pemerintah berpotensi mengancam kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Dalam laporan yang diterima, gaji perawat hanya berkisar Rp800 ribu hingga Rp1,25 juta per bulan. Padahal, UMP NTT tahun 2025 ditetapkan Rp2.328.969,69.
“Kondisi ini tidak manusiawi. Perawat bekerja keras dengan resiko tinggi, tetapi hak normatifnya tidak dipenuhi,” kata Ketua Ombudsman NTT Darius Beda Daton dalam pernyataan resmi yang disampaikan
Ironisnya, jasa atau insentif perawat juga dibayar tidak menentu, bahkan ada yang tidak dibayar. Dengan jumlah perawat yang minim, beban kerja semakin berat.
Ombudsman menyebut kondisi ini tak hanya soal kesejahteraan pekerja, tetapi juga soal keselamatan pasien. “Jika perawat tak mendapat haknya, wajar bila pelayanan menjadi tidak maksimal. Ujung tombak rumah sakit justru dilemahkan,” ujarnya.
Untuk itu, Ombudsman langsung menghubungi Dinas Nakertrans NTT. Kepala Dinas Selvy Pekujawang diminta segera menindaklanjuti laporan dengan mengirimkan pengawas ketenagakerjaan ke rumah sakit terkait.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
