Rumah sakit yang terbukti melanggar aturan UMP harus dikenakan sanksi. Ombudsman menekankan bahwa keputusan gubernur tentang UMP wajib ditegakkan.
Selain pemerintah, Ombudsman juga menggandeng PERSI NTT dan PPNI NTT. Ketua PERSI, dr. Yudith Kota, sudah menegaskan imbauan agar semua rumah sakit mematuhi ketentuan upah minimum.
Sementara Ketua PPNI NTT, Willy Mau, menegaskan pihaknya segera turun ke lapangan. “Kami akan survei gaji perawat di NTT, kemudian menyurati gubernur, bupati, DPRD, dan Ombudsman agar persoalan ini benar-benar diawasi bersama,” tegasnya.
Ombudsman berharap langkah cepat ini bisa mengakhiri praktik pemberian gaji rendah bagi perawat. “Jika kesejahteraan mereka terjamin, pelayanan kesehatan untuk masyarakat juga akan lebih baik,” pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
