KUPANG, iNewsSumba.id — Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur kembali menyoroti kualitas pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry. Dalam pertemuan resmi bersama manajemen ASDP NTT, Ombudsman menegaskan perlunya pembenahan serius pada fasilitas kapal maupun terminal penyeberangan yang hingga kini dinilai belum manusiawi bagi penumpang.
Pertemuan itu berlangsung di Kantor Ombudsman Perwakilan NTT, Senin (17/11/2025), dipimpin langsung Ketua Ombudsman, Darius Beda Daton, bersama General Manager ASDP NTT, Wijaya Santosa, dan Manager Usaha, Alan W. Diskusi dilakukan untuk menjawab gelombang keluhan masyarakat sejak beberapa bulan terakhir.
Darius menyoroti bahwa kapal ferry merupakan nadi transportasi antar-pulau di NTT. Karena itu, fasilitas dasar seperti ruang tunggu, tempat tidur, dan kualitas pelayanan harus menjadi prioritas. “Penumpang tidak seharusnya duduk tegak selama 12–15 jam. Itu tidak manusiawi,” tegas Darius dalam pertemuan itu.
Salah satu rekomendasi utama Ombudsman adalah penambahan tempat tidur atau menyediakan kursi yang dapat dilipat sehingga penumpang bisa beristirahat layak selama perjalanan panjang. Selama ini, keluhan terhadap kursi yang sempit dan kaku menjadi komplain paling sering disampaikan masyarakat.
Tidak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti ketidakpastian jadwal pelayaran kapal perintis KM Ile Mandiri yang melayani Kupang–Larantuka–Solor–Adonara–Lembata. Pembatalan mendadak dengan alasan teknis dinilai berulang dan merugikan pengguna jasa, terutama kendaraan ekspedisi yang mengandalkan keberlanjutan distribusi logistik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
