Gaji ABK Tertunggak Lima Bulan, Ombudsman Soroti Manajemen PT Flobamor

Dion. Umbu Ana Lodu
Karyawan dan eks karyawan PT Flobamor saat mengadu ke Ombudsman NTT karena tidak trima gaji selama beberapa bulan dan kerja tanpa perlindungan BPJS-Foto:istimewa

KUPANG, iNewsSumba.id –Kisruh di tubuh PT Flobamor, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menyeruak. Kali ini bukan soal kinerja bisnis, melainkan jeritan para karyawan yang selama berbulan-bulan tidak menerima hak mereka.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, membenarkan adanya laporan dari karyawan dan eks karyawan PT Flobamor pada Rabu (8/10/2025). Mereka datang dengan keluhan serius: gaji belum dibayar sejak Mei hingga September 2025, tunjangan hari raya 2023 yang belum cair, serta iuran BPJS yang macet.

“Ada potongan di slip gaji untuk BPJS, tapi uangnya tidak pernah disetor. Ini pelanggaran serius,” kata Darius.

Flobamor sejatinya memegang peran penting dalam pengelolaan kapal perintis seperti KM Sirung, KM Ile Boleng, dan KM Pulau Sabu, yang melayani rute subsidi Kementerian Perhubungan. Namun, di tengah beban operasional, perusahaan daerah ini terseret dalam persoalan tata kelola yang tak kunjung beres.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network