Gaji ABK Tertunggak Lima Bulan, Ombudsman Soroti Manajemen PT Flobamor

Dion. Umbu Ana Lodu
Karyawan dan eks karyawan PT Flobamor saat mengadu ke Ombudsman NTT karena tidak trima gaji selama beberapa bulan dan kerja tanpa perlindungan BPJS-Foto:istimewa

Darius menyebut, sejak Juli 2025, BPJS Kesehatan ABK juga tertunggak, membuat para pekerja kehilangan jaminan bila sakit. Keluhan itu telah disampaikan ke Gubernur NTT dan DPRD, namun belum ada langkah nyata.

“Kami sudah teruskan laporan ini ke Dinas Nakertrans agar diproses sesuai mekanisme. Ombudsman akan memeriksa lebih lanjut terkait kepastian pembayaran gaji dan hak-hak karyawan,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Flobamor, Yufridus Irawan Rayon, mengakui kondisi perusahaan sedang sulit. Dalam pertemuannya dengan Ombudsman pada Juni 2025, ia menyebut piutang lama dan kredit macet Bank NTT menjadi beban berat bagi manajemen baru.

“Banyak persoalan warisan masa lalu, termasuk nihilnya dividen kepada Pemprov,” kata Darius menirukan penjelasan Yufridus.

Kisah ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola BUMD di NTT. Ombudsman menegaskan akan memantau hingga hak-hak buruh dipenuhi sepenuhnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network