KUPANG, iNewsSumba.id-Ekspor telur ayam dari Kabupaten Belu menuju Timor Leste kembali terganjal persoalan klasik: pungutan liar. Ombudsman RI Perwakilan NTT mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan pungli yang dialami eksportir saat mengurus pemeriksaan di PLBN Motaain. Temuan ini sontak mengguncang kembali reputasi pelayanan publik di jalur perbatasan.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menyebut pungutan yang dilakukan petugas kesehatan ternak dan karantina sama sekali tidak memiliki landasan hukum. “Ini memberatkan dan merusak ekosistem usaha,” ujarnya sesuai rillis yang diteirma media ini, Sabtu (22/11/2025) malam lalu.
Dalam laporan yang diterima Ombudsman, eksportir diminta Rp250.000 sebagai uang saku dan dua ikat telur untuk petugas peternakan setiap kali pemeriksaan dilakukan di gudang. Jumlah itu bertambah menjadi empat ikat jika petugas hadir dua orang. Eksportir mengaku tak punya pilihan selain mengikuti permintaan demi kelancaran proses.
Sementara petugas karantina disebut meminta pungutan Rp300.000 tanpa kwitansi, ditambah satu ikat telur. Polanya sama: tidak ada tanda terima, tidak ada dasar regulasi, namun selalu muncul dalam setiap kegiatan ekspor.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
