KUPANG, iNewsSumba.id-Langkah tegas diambil Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam merespons dugaan pelanggaran serius yang melibatkan salah satu perwira menengah di lingkungan institusi tersebut. Seorang pejabat utama yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Narkoba resmi dinonaktifkan dari jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan internal.
Dilansir dari Tribrata News NTT, perwira menengah dengan 3 melati berinisial ATB. Ia diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang bersama sejumlah anggota penyidik pembantu dalam penanganan perkara obat-obatan terlarang.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba tengah mengembangkan penyelidikan dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran zat kimia jenis poppers pada periode Maret hingga Juli 2025 lalu.
Dalam proses penyidikan tersebut, muncul dugaan praktik pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Nilai transaksi yang disebut-sebut mencapai Rp375 juta.
Dugaan pemerasan itu disebut dilakukan melalui negosiasi terkait aset milik tersangka serta pemanfaatan masa penahanan selama proses hukum berjalan.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung di dua wilayah berbeda, yakni di lingkungan Markas Polda NTT serta di wilayah Jawa Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
