Direktur Narkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Propam Selidiki Dugaan Pemerasan Rp375 Juta

Dion. Umbu Ana Lodu
Ilustrasi, terindikasi pemerasan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dinonaktifkan dari jabatannya (Foto: AI).

Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Beberapa personel yang telah diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Sebagai bentuk komitmen transparansi, Polda NTT juga berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perwira menengah tersebut.

Menurut Andra, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Divpropam Polri.

Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network