KUPANG, iNewsSumba.id-Langkah tegas diambil Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam merespons dugaan pelanggaran serius yang melibatkan salah satu perwira menengah di lingkungan institusi tersebut. Seorang pejabat utama yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Narkoba resmi dinonaktifkan dari jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan internal.
Dilansir dari Tribrata News NTT, perwira menengah dengan 3 melati berinisial ATB. Ia diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang bersama sejumlah anggota penyidik pembantu dalam penanganan perkara obat-obatan terlarang.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba tengah mengembangkan penyelidikan dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran zat kimia jenis poppers pada periode Maret hingga Juli 2025 lalu.
Dalam proses penyidikan tersebut, muncul dugaan praktik pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Nilai transaksi yang disebut-sebut mencapai Rp375 juta.
Dugaan pemerasan itu disebut dilakukan melalui negosiasi terkait aset milik tersangka serta pemanfaatan masa penahanan selama proses hukum berjalan.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung di dua wilayah berbeda, yakni di lingkungan Markas Polda NTT serta di wilayah Jawa Timur.
Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Beberapa personel yang telah diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Sebagai bentuk komitmen transparansi, Polda NTT juga berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perwira menengah tersebut.
Menurut Andra, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Divpropam Polri.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
