Besarnya nilai yang dikeluhkan juga menjadi perhatian. Dengan asumsi rata-rata 20 kendaraan eksportir melintas setiap hari, Ombudsman memperkirakan pungutan tersebut mencapai Rp4 juta per hari atau sekitar Rp104 juta dalam 26 hari kerja. Angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan keterangan yang diterima, bukan hasil audit atau pemeriksaan keuangan.
Menindaklanjuti persoalan itu, Yosua melakukan koordinasi melalui telepon pada Minggu, 25 Oktober 2026, dengan Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT.
Yosua meminta seluruh instansi penyelenggara layanan di PLBN Motaain berkoordinasi untuk menyelesaikan keluhan eksportir dan importir. Ia menegaskan pentingnya pelayanan yang memberikan kepastian kepada pengguna, terutama dalam hal prosedur, waktu, dan biaya.
“Sebagai pintu masuk ekspor impor Indonesia-Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Karena itu pelayanan yang mudah, murah, cepat dan transparan harus menjadi hal utama,” kata Yosua.
TBI Motaain yang terletak di Desa Silawan, Kabupaten Belu, dirancang untuk memusatkan berbagai layanan perdagangan lintas negara dalam sistem satu atap, termasuk kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan. Ombudsman berharap evaluasi terhadap keluhan tersebut dapat mendorong keterbukaan informasi tarif dan kepastian administrasi, sehingga setiap pembayaran yang diwajibkan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
