ATAMBUA, iNewsSumba.id – Tidak adanya bukti pembayaran atau kuitansi atas sejumlah biaya yang dikeluhkan pengemudi kendaraan eksportir jadi salah satu persoalan yang disoroti Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu.
Dalam rilis yang diterima iNews Media Group menyatakan, persoalan tersebut terungkap setelah Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, bersama tim melakukan inspeksi mendadak di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam penelusuran itu, Ombudsman menerima testimoni sejumlah eksportir mengenai pembayaran yang disebut harus dilakukan pengemudi kendaraan barang sebelum melintas menuju Timor Leste. Pembayaran tersebut dilaporkan terjadi di beberapa pos pemeriksaan, baik di luar maupun di dalam kawasan PLBN.
Rincian biaya yang dikeluhkan terdiri atas Rp100.000 di pos pengamanan perbatasan, Rp50.000 di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan, dan Rp50.000 di pos TNI. Jika dijumlahkan, pengemudi harus mengeluarkan sedikitnya Rp200.000 untuk sekali melintas.
Menurut informasi yang diterima Ombudsman, seluruh pembayaran tersebut tidak disertai kuitansi atau bukti transaksi. Kondisi ini menjadi perhatian karena dokumen pembayaran merupakan salah satu unsur penting untuk memastikan kejelasan tarif dan pertanggungjawaban administrasi.
Tanpa bukti pembayaran, pelaku usaha berpotensi mengalami kesulitan ketika harus memeriksa kembali pengeluaran operasional kendaraan. Selain itu, mereka juga membutuhkan informasi yang pasti mengenai jenis layanan yang dikenakan biaya, pihak penerima pembayaran, dan ketentuan yang menjadi dasar pemungutan.
Ombudsman NTT menyatakan bahwa jenis pungutan yang dikeluhkan tersebut tidak termasuk dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri dan TNI. Oleh karena itu, instansi terkait perlu memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum serta mekanisme pemungutan di masing-masing pos.
Besarnya nilai yang dikeluhkan juga menjadi perhatian. Dengan asumsi rata-rata 20 kendaraan eksportir melintas setiap hari, Ombudsman memperkirakan pungutan tersebut mencapai Rp4 juta per hari atau sekitar Rp104 juta dalam 26 hari kerja. Angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan keterangan yang diterima, bukan hasil audit atau pemeriksaan keuangan.
Menindaklanjuti persoalan itu, Yosua melakukan koordinasi melalui telepon pada Minggu, 25 Oktober 2026, dengan Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT.
Yosua meminta seluruh instansi penyelenggara layanan di PLBN Motaain berkoordinasi untuk menyelesaikan keluhan eksportir dan importir. Ia menegaskan pentingnya pelayanan yang memberikan kepastian kepada pengguna, terutama dalam hal prosedur, waktu, dan biaya.
“Sebagai pintu masuk ekspor impor Indonesia-Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Karena itu pelayanan yang mudah, murah, cepat dan transparan harus menjadi hal utama,” kata Yosua.
TBI Motaain yang terletak di Desa Silawan, Kabupaten Belu, dirancang untuk memusatkan berbagai layanan perdagangan lintas negara dalam sistem satu atap, termasuk kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan. Ombudsman berharap evaluasi terhadap keluhan tersebut dapat mendorong keterbukaan informasi tarif dan kepastian administrasi, sehingga setiap pembayaran yang diwajibkan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
