Polemik Ijazah Gibran Memanas, PKS Ingatkan Risiko Turunnya Kepercayaan Publik

iNews
PKS ingatkan degradasi kepercayaan publik pada kepemimpinan Nasional (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Polemik surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian politik nasional setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan dokumen tersebut.

Putusan MA itu memunculkan desakan agar persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024 tidak berhenti pada proses hukum yang telah berlangsung, tetapi juga memperoleh penjelasan yang terang kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menilai, ketidakjelasan tindak lanjut atas persoalan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus memengaruhi kepercayaan publik terhadap kepemimpinan nasional.

Menurut Kholid, jabatan publik memiliki konsekuensi tanggung jawab yang besar. Karena itu, seluruh persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi," kata Kholid dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Dia menegaskan, semakin tinggi jabatan yang diemban seseorang, semakin besar pula tuntutan transparansi terhadap persyaratan yang digunakan untuk memperoleh jabatan tersebut.

Polemik ini bermula dari penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA sebagai salah satu dokumen persyaratan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam perkembangannya, dokumen tersebut menjadi objek gugatan hingga akhirnya MA mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalannya.

Persoalan serupa sebelumnya juga muncul dalam persidangan di MK. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Putusan tersebut tidak membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Kholid menilai, kedua putusan pengadilan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi DPR untuk memeriksa kembali dokumen pendidikan dan proses verifikasi yang digunakan dalam pencalonan.

Dia mengingatkan, pembiaran terhadap persoalan yang belum memperoleh penjelasan menyeluruh dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan hukum terhadap pejabat negara.

"Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara," ujarnya.

PKS juga mendorong DPR membuka ruang pemeriksaan yang objektif dengan melibatkan pihak terkait dan ahli hukum tata negara. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan sekadar perdebatan politik.

Menurut Kholid, penyelesaian persoalan ini sekaligus menjadi momentum memperbaiki tata kelola penyetaraan pendidikan dan mekanisme verifikasi dokumen persyaratan peserta pemilu.

Keaslian dokumen, legalitas penyetaraan, serta proses pemeriksaan persyaratan calon pejabat negara harus memiliki standar yang jelas dan dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network