BANDAR LAMPUNG, iNewsSumba.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai menjajaki dukungan politik lintas fraksi di DPR RI untuk membuka peluang penggunaan hak angket terkait polemik surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah tersebut dilakukan karena PDIP menyadari tidak memiliki kekuatan kursi yang cukup untuk menginisiasi hak angket secara mandiri. Partai berlambang banteng moncong putih itu hanya menguasai 110 kursi atau sekitar 18 persen dari total kekuatan di parlemen.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, komunikasi dengan sejumlah partai politik telah dilakukan untuk membahas kemungkinan penggunaan hak konstitusional DPR tersebut.
Menurut Hasto, konsolidasi lintas partai menjadi langkah penting agar persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden itu dapat dibahas melalui mekanisme kelembagaan parlemen.
"Kami berdialog dengan beberapa partai, otomatis di DPR akan terjadi konsolidasi," ujar Hasto di Bandar Lampung, Jumat (30/10/2026).
Dia menjelaskan, PDIP tidak bisa bergerak sendiri mengingat jumlah kursi yang dimiliki belum memenuhi kebutuhan dukungan untuk mengajukan hak angket.
Wacana hak angket ini menguat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran dalam memenuhi persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut kembali membuka perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
