WAIKABUBAK, iNewsSumba.id - Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai Senin, 2 November 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pengendalian distribusi BBM di tengah kelangkaan dan kenaikan harga jual pada tingkat pengecer yang dinilai tidak wajar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen rekomendasi hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumba Barat pada 27 Oktober 2026. Dokumen yang kemudian dibagikan sejumlah akun media sosial dan diinfokan lewat publikasi akun FB Prokopim Sumba Barat itu dikeluarkan melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat itu memuat sejumlah ketentuan mengenai pembatasan pembelian, pengawasan kendaraan, serta penertiban antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dalam rekomendasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pembelian BBM oleh kendaraan bermotor hanya diperbolehkan satu kali dalam sehari. Ketentuan ini kemudian diperkuat dengan penerapan sistem ganjil genap berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.
“Pada setiap tanggal Ganjil kendaraan bermotor bernomor Polisi Ganjil (nomor belakang) yang berhak mengisi BBM. Setiap Tanggal Genap kendaraan bermotor, bernomor Polisi Genap yang berhak mengisi BBM,” demikian bunyi rekomendasi Forkopimda Sumba Barat.
Dengan ketentuan tersebut, kendaraan berpelat nomor ganjil hanya dapat mengisi BBM pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap memperoleh kesempatan mengisi BBM pada tanggal genap.
Penerapan sistem ini diharapkan membantu mengatur arus kendaraan yang datang ke SPBU sekaligus mengurangi peluang pembelian BBM secara berulang dalam satu hari. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan pengawasan petugas serta kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang ditetapkan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
