Mulai 2 November 2026, Pemkab Sumba Barat Terapkan Sistem Ganjil Genap Pembelian BBM Subsidi

Dion. Umbu Ana Lodu
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menetapkan pembatasan nominal pembelian Pertalite bersubsidi untuk kendaraan bermotor (Foto: istimewa)

Melalui kebijakan yang mulai berlaku pada 2 November 2026 ini, Pemkab Sumba Barat berharap distribusi BBM bersubsidi berlangsung lebih teratur dan kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik. Keberhasilan penerapan sistem ganjil genap akan sangat bergantung pada pengawasan petugas, koordinasi lintas instansi, dan kedisiplinan pengguna kendaraan.

 



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network