WAINGAPU, iNewsSumba.id – Puluhan sopir angkutan pedesaan yang tergabung dalam Garda Energi Masyarakat Selatan (GEMS) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Sumba Timur, Kamis (21/5/2026). Mereka menggugat penerapan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang dianggap membatasi akses masyarakat terhadap BBM subsidi.
Sejak tiba di kantor bupati, massa aksi membawa dan membentangkan spanduk dan poster bernada protes. Sebagian besar peserta aksi merupakan sopir angkutan pedesaan dari wilayah selatan Kabupaten Sumba Timur yang mengaku terdampak langsung oleh aturan tersebut.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan aksi, Andreas Ninggeding, menyebut Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat menimbulkan keresahan karena dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada transportasi darat.
“Peraturan Gubernur NTT No 13 Tahun 2025 dalam pembuatan dan penerapannya wajib taat aturan. Pertanyaannya adalah siapakah subjek hukum yang berwenang menetapkan kriteria konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi secara limitatif,” tegas Andreas di hadapan massa aksi.
Menurut Andreas, regulasi tersebut membatasi penerima BBM subsidi hanya pada kategori tertentu seperti kendaraan plat kuning, nelayan, dan usaha mikro. Ia menilai kebijakan itu mengabaikan kondisi riil masyarakat di daerah pelosok.
Poster-poster yang dibawa massa aksi pun memuat kritik tajam terhadap kebijakan tersebut. Salah satu poster bertuliskan “Kendaraan Plat Luar Bukan Musuh Daerah: Tolak Pembatasan BBM Subsidi”.
Massa aksi juga mempertanyakan dasar hukum pembatasan BBM subsidi berdasarkan asal plat nomor kendaraan dan kepatuhan pajak daerah. Menurut mereka, hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan Presiden terkait distribusi BBM subsidi.
“Dalam Peraturan Presiden tidak membatasi hak subsidi berdasarkan status ketaatan pajak daerah maupun asal plat nomor kendaraan. Lalu mengapa Gubernur membuat aturan yang mengatur hal-hal itu,” ujar Andreas.
Ia bahkan menyinggung asas hukum “Lex Superior Derogat Legi Inferior” yang berarti aturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
