Selain sistem ganjil genap, pemerintah juga menetapkan batas nominal pembelian Pertalite bersubsidi. Kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50.000, sedangkan kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp150.000 untuk setiap pengisian.
Sementara itu, pembelian Solar bersubsidi dibatasi maksimal Rp150.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp300.000 untuk kendaraan roda enam. Pembatasan tersebut menjadi bagian dari upaya mengendalikan penyaluran BBM agar lebih tertib.
Ketentuan lain juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar Kabupaten Sumba Barat yang melintas dan membutuhkan BBM. Untuk Pertalite, kendaraan roda dua dibatasi Rp50.000 dan roda empat Rp150.000, sedangkan pembelian Solar dibatasi Rp150.000 sesuai dokumen rekomendasi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kendaraan berpelat nomor luar daerah yang terindikasi melakukan pengisian untuk kemudian diperjualbelikan kembali tidak akan dilayani. Kebijakan ini diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi di tengah kondisi pasokan yang menjadi perhatian masyarakat.
Selain itu, kendaraan tanpa kelengkapan nomor polisi atau kendaraan yang dicurigai tidak memenuhi standar tidak diperbolehkan memasuki area SPBU. Kendaraan yang mesinnya dalam keadaan mati ketika hendak memasuki area pengisian juga menjadi bagian dari ketentuan penertiban yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Rekomendasi Forkopimda turut mengatur bahwa kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi harus sudah membayar pajak kendaraan. Adapun pengisian menggunakan jeriken hanya diperbolehkan bagi pihak yang memiliki rekomendasi dari dinas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga dilarang melakukan pengetapan maupun menjual BBM di sekitar area SPBU. Pemerintah menyebut tindakan tersebut dapat berujung pada penyitaan dan pengenaan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Antrean kendaraan pun tidak diperbolehkan menggunakan badan jalan atau mengganggu ketertiban umum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
